HMJ Ilmu Hukum UIN Walisongo mengadakan program ILMU HUKUM MENYAPA episode 1 yang bertajuk “ Kebijakan Jurusan dan Keluh Kesah Mahasiswa Ilmu Hukum di Tengah Pandemi COVID-19” pada Jumat, 22 Mei 2020 pukul 16.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan via Live Instagram dan Live streaming Youtube. Antusias para mahasiswa ilmu hukum pun cukup baik dilihat dari jumlah yang menyaksikan live instagram sejumlah 113 anak. Untuk acara perdana Ilmu hukum menyapa merupakan langkah baik menuju episode-episode berikutnya.
Pembicara pada acara Ilmu Hukum Menyapa episode 1 ini adalah  Ibu Briliyan Erna Wati S.H M.H selaku Kepala Jurusan Ilmu Hukum yang kemudian di moderatori oleh Adam Malik. Ilmu Hukum Menyapa pada episode pertama ini membahas mengenai kebijakan jurusan dan keluh kesah mahasiswa ilmu hukum di tengah pandemi COVID-19, yang jelas tak jauh-jauh dari kuliah online dan kegiatan akademik kampus lainnya. Proses kegiatan bincang-bincang ini dimulai dengan mahasiswa-mahasiswa mengirimkan pertanyaan via DM di Instagram @uinwsilmuhukum. Sekian banyak pertanyaan yang masuk ke dm @uinwsilmuhukum, akhirnya diringkas menjadi beberapa pertanyaan yang dijukan ke kajur kita Ibu Briliyan Erna Wati.
            Dari banyaknya pertanyaan yang masuk salah satunya adalah tentang masalah perkuliahan. Salah satu akibat dari pandemi COVID-19 ini adalah sistem perkuliahan yang menjadi online secara keseluruhan. Mahasiswa-mahasiswa ilmu hukum mengungkapkan keluh kesahnya mengenai kuliah online ini, dimulai dengan harus adanya kuota internet yang jelas itu tidak murah, dan sinyal harus bagus agar dapat mengikuti kuliah online denngan baik, dan media yang digunakan dosenpun berbeda beda seperti via Zoom, Google Meet, Google Clasroom, dan Whatsapp. Sehingga mahasiswa harus memiliki aplikasi aplikasi tersebut yang tentunya akan memakan kuota dan ruang penyimpanan yang kondisi tersebut tentunya tidak sama antara mahasiswa satu dan yang lainnya.  Tidak hanya disitu, keluhan lainnya seperti dosen dosen yang hanya memberikan tugas ataupun file file yang seterusnya mahasiswa harus dituntut untuk mempelajari sendiri, tugas resume dan tugas tugas lainnya.
Dari keluhan diatas Ibu Briliyan Erna Wati menanggapi , untuk UIN Walisongo sendiri sebetulnya sudah mempersiapkan bagaimana terkait dengan kompetensi IT nya. Sehingga sampai meminta saran kepada beberapa PTKIN dan pernah menjagi garda terdepan kompetensi terkait dengan IT, hanya saja tidak langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini. Surat edaran rektor nomor B 1127 UN 100 R HN yang keluar tanggal 24 maret 2020 perihal pengaturan kegiatan pelayanan dan kegiatan akademik dalam pencegahan penyebaran Covid-19 telah ditetapkan untuk kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi wajib menggunakan daring yang dilakukan dari rumah/diluar kampus. Mengenai  PPL, KKL dan KKN itu ditiadakan dan diganti dengan penugasan yang diatur oleh prodi masing-masing. Ujian skripsi tesis maupun disertasi dilakukan secara online yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wd 1  mengenai ujian skripsi. Mengenai media yang digunakan untuk kuliah online memang jurusan tidak menentukan.
Untuk masalah tersebut pun sudah dikemukakan oleh dosen dalam rapat koordinasi pimpinan dengan Dekan, Wakil Dekan dan dengan Kajur. Dekan menegaskan dan menghimbau untuk pelayanan prima terhadap mahasiswa, bahkan Wakil Dekan 1 menyampaikan untuk mahasiswa yang tidak bisa hadir karena kendala entah itu kuota ataupun sinyal, dianggap hadir. Mengenai mediapun sebenarnya Dosen kebingungan karena banyak pula Mahasiswa yang merasa keberatan apabila menggunakan media seperti Zoom dan lainnya yang menghabiskan banyak kuota serta membutuhkan sinyal yang kuat, sehingga kebanyakan menggunakan WhatsApp dengan voice note ataupun pembagian file, dan apabila mahasiswa yang ketinggalan kuliah online masih bisa melihat jejak perkuliahannya di chat room grup. Berkaitan dengan Dosen-Dosen yang hanya memberikan tugas dan mengirim file tanpa menyampaikan materi, sesungguhya hal ini pun telah diketahui oleh Dekan, dan para dosen pun telah ditegur, dan diminta untuk melakukan pembelajaran yang harus memberikan feedback tidak hanya satu arah.
Kebijakan terbaru terkait PPL (Program Pengalaman Lapangan) untuk saat ini ditiadakan dan diganti dengan penugasan yang ketentuannya diatur oleh program studi masing-masing. Dan Ibu Briliyan sendiri adalah ketua paniti PPL, beliau mengatakan PPL adalah praktik mata kuliah yang didapatkan selama diperkuliahan kemudian diimplementasiakan di lapangan. Sebelum terjadinya pandemi covid19, PPL dilakukan Di KUA dan yang di ketahui mahasiswa tentunya problematika yang ada di KUA, misalnya pernikahan, wakaf dan lain sebagainya. Tetapi untuk saat ini ditiadakan karna kasihan mahasiswa yang harus mendownload file-file banyak.
Prinsipnya di PPL saat iniyaitu yang awalnya mendatangi instansi dirubah dengan tranformasi ilmu dan mendownload data-data yg ada di instansi tersebut.Untuk semester ini PPL di KUA ditiadakan. Kemudian diganti dengan memberi tugas kepada mahasiswa untuk mendownload putusan-putusan yang ada di PA(Pengadilan Agama) dan sesuai dengan konsentrasi jurusan masing-masing. Misalnya jurusan HKI, maka mencari putusan yang berkaitan dengan keluarga. Sekitar tanggal 29 Juni 2020,  akan diadakan tanya jawab dengan menggunakan aplikasi vicon yang diikuti oleh  koordinator peserta PPL.
Kenapa memilik PA? Karena apabila PA berdasarkan UU No 3 tahun 2006 itu ada inovasi-inovasi terkait problematika hukum islam. Beliau selaku panitia  berusaha untuk memberikan pelayanan tidak jauh berbeda dengan PPL yang langsung praktik, setidaknya mahasiswa mengetahui problematika yg ada di instansi tersebut. Untuk Ilmu Hukum sendiri diberikan kebebasan dalam mengambil putusan-putusan.
Kemudianinstansi yang kedua yaitu di PN (Pengadilan Negeri), meskipun Hukum Keluarga Islam mempelajari prihal domestik (keperdataan) tetapi juga harus tahu problematika yang ada di PN, karna disana permasalahan lebih kompleks. Kemudian instansi yg ke tiga yaitu  Kejaksaan Negeri, dan ini dikhususkan untuk mahasiswa Ilmu Hukum, karena proses penagakan hukum tidak terlepas dengan penegakan kejaksaan. Kemudian ada satu lagi tugas dibuat dengan kelompok  yaitu Simulasi Peradilan Semu, untuk dikemas dalam bentuk video dan diuload di Youtube. Mahasiswa Ilmu Hukumyang sudah memenuhi syarat PPL dihimbau untuk segera mendaftarakan  diri agar tidak kehabisan kuota.
Sementara peserta PPLsaat ini cukup gemuk, karna PPL kloter Pertama hanya diikuti oleh 25 mahasiswa dan sisanya cukup banyak yaitu ada sekitar 600 mahasiswa. Harapan beliau dengan keadaan seperti ini mudah-mudahan tidak memberatkan mahasiswa. Untuk KKL sendiri kurang lebih teknisnya hampir mirip dengan PPL,  karena melihat kondisi yang seperti ini. Kemudian moderator menanyakan tentang keefektifan PPL online, dan dijawab oleh Ibu Briliyan bahwa beliau sendiri sebenarnya tidak ingin hak mahasiswa terkurangi, apa yg menjadi haknya mahasiswa  harus diberikan, karena kita juga harus melihat dengan kondisi yg ada sat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan PPL secara langsung. Artinya kita tidak meniadakan tetapi berupaya  mahasiswa tetap mendapatkan  CPL nya, tetapi dengan keterbatasan tentunya. Terkait PPL susulan setelah pandemi tidak ada karena waktunya tidak memungkinkan.
Setelah pembahasan terkait dengan kuliah online, PPL, dan KKL, dilanjut dengan pembahasan  mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru yang kalau semisal masih dilakukan physicaldistancing dan kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 ini otomatis akan mengganggu kegiatan-kegiatan Mahasiswa Baru. Lalu tanggapan jurusan mengenai Penerimaan MABA sebetulnya ini kompetensialnya lebih dibawah, jurusan hanya ditanya berapa jumlah Mahasiswa Baru yang diterima. Terkait dengan Mahasiswa Prestasi sudah di rekrut melalui Akademik dibawah, dan jumlah yang telah diterima biasanya diinfomasikan  mendekati bulan Agustus nanti.
 Memang pada tahun 2015 sampai 2018 Ilmu Hukum hanya ada dua kelas, dan pada tahun 2019 mulai ada peningkatan menjadi 3 kelas. Ibu Briliyan sendiri mengaku tidak ingin terlalu banyak kelas karena ingin lebih efisien, artinya bisa terpegang semua, karena visi-misinya itu mengantarkan mahasiswa lulus tepat waktu. Sampai sekarang perkiraan mahasiswa 2015 yang belum lulus sekitar 15 sampai 20 anak, ini merupakan beban berat untuk Bu Briliyan sendiri karena akan berdampak pada kreditasi Ilmu Hukum. Harapannya Ibu Briliyan selaku Kepala Jurusan Ilmu Hukum berharap bisa mengayomi, merangkul, dan ibarat Ibu bisa menaungi anak-anaknya dengan kedua tangan, akan tetapi realitanya seperti apa beliau tidak tahu karena itu ada perhitungan matematikanya terkait dengan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang ada dibawah naungan kampus 1.
Menyinggung persoalan UKT, jika tetap melaksanakan Kuliah Online atau Daring apabila harus membayar UKT secara penuh, padahal melihat fakta di lapangan hak-hak mahasiswa banyak yang tidak seluruhnya terpenuhi, Sementara pihak fakultas atau jurusan dalam menanggapi hal ini belum bisa menginfomasikan lebih lanjut, Wakil Dekan 3 lah yang lebih memiliki kompetensi terkait untuk informasi tetap untuk membayar UKT atau tidak. Walaupun pernah diinformasikan bahwa KEMENAG memotong 10% UKT tetapi beliau mengatakan itu merupakan kesalahan teknis. Fakultas hanya berupaya sama halnya dengan PPL dan KKL bukan ditiadakan tetapi hanya bentuk atau sistem penyampaiannya yang berbeda. Kalaupun ada yang benar-benar tidak mampu akan diberikan bantuan, memang harus dilihat apakah dari sisi ekonominya harus dibantu.
Telah sampai di ujung pembahasan, karena besok sudah memasuki 1 Syawal. Tentunya di momen yang baik ini Ibu Briliyan selaku Kepala Jurusan Ilmu Hukum beserta dengan jajaran dosen mengucapkan mohon maaf kalau ada kekurangan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan didalam silaturahmi melalui perkuliahan ataupun semua aktifitas, tentunya tidak terlepas dari kesalahan, kita sama-sama berdoa dan berusaha semoga musibah ini cepat berlalu. Agar kegiatan perkuliahan kembali dengan normal seperti biasanya, dan mahasiswa dapat menerima haknya dengan normal.