HMJ
Ilmu Hukum UIN Walisongo mengadakan program ILMU HUKUM MENYAPA episode 1 yang
bertajuk “ Kebijakan Jurusan dan Keluh Kesah Mahasiswa Ilmu Hukum di Tengah
Pandemi COVID-19” pada Jumat, 22 Mei 2020 pukul 16.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan
via Live Instagram dan Live streaming Youtube. Antusias para mahasiswa ilmu
hukum pun cukup baik dilihat dari jumlah yang menyaksikan live instagram
sejumlah 113 anak. Untuk acara perdana Ilmu hukum menyapa merupakan langkah
baik menuju episode-episode berikutnya.
Pembicara
pada acara Ilmu Hukum Menyapa episode 1 ini adalah Ibu
Briliyan Erna Wati S.H M.H selaku Kepala Jurusan Ilmu Hukum yang kemudian di
moderatori oleh Adam Malik. Ilmu Hukum Menyapa pada episode pertama ini membahas mengenai kebijakan jurusan dan keluh kesah
mahasiswa ilmu hukum di tengah pandemi COVID-19, yang jelas tak jauh-jauh dari
kuliah online dan kegiatan akademik kampus lainnya. Proses kegiatan
bincang-bincang ini dimulai dengan mahasiswa-mahasiswa mengirimkan pertanyaan
via DM di Instagram @uinwsilmuhukum. Sekian banyak pertanyaan yang masuk ke dm
@uinwsilmuhukum, akhirnya diringkas menjadi beberapa pertanyaan yang dijukan ke
kajur kita Ibu Briliyan
Erna Wati.
Dari
banyaknya pertanyaan yang masuk salah satunya adalah tentang masalah
perkuliahan. Salah satu akibat dari pandemi COVID-19 ini adalah sistem
perkuliahan yang menjadi online secara keseluruhan. Mahasiswa-mahasiswa ilmu
hukum mengungkapkan keluh kesahnya mengenai kuliah online ini, dimulai dengan
harus adanya kuota internet yang jelas itu tidak murah, dan sinyal harus bagus
agar dapat mengikuti kuliah online denngan baik, dan media yang digunakan
dosenpun berbeda beda seperti via Zoom, Google Meet, Google Clasroom, dan
Whatsapp. Sehingga mahasiswa harus memiliki aplikasi aplikasi tersebut yang
tentunya akan memakan kuota dan ruang penyimpanan yang kondisi tersebut
tentunya tidak sama antara mahasiswa satu dan yang lainnya. Tidak hanya disitu, keluhan lainnya seperti
dosen dosen yang hanya memberikan tugas ataupun file file yang seterusnya
mahasiswa harus dituntut untuk mempelajari sendiri, tugas resume dan tugas
tugas lainnya.
Dari keluhan diatas Ibu Briliyan Erna Wati menanggapi
, untuk UIN Walisongo sendiri sebetulnya sudah mempersiapkan bagaimana terkait
dengan kompetensi IT nya. Sehingga sampai meminta saran kepada beberapa PTKIN
dan pernah menjagi garda terdepan kompetensi terkait dengan IT, hanya saja
tidak langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini. Surat edaran rektor nomor
B 1127 UN 100 R HN yang keluar tanggal 24 maret 2020 perihal pengaturan
kegiatan pelayanan dan kegiatan akademik dalam pencegahan penyebaran Covid-19
telah ditetapkan untuk kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan
disertasi wajib menggunakan daring yang dilakukan dari rumah/diluar kampus.
Mengenai PPL, KKL dan KKN itu ditiadakan
dan diganti dengan penugasan yang diatur oleh prodi masing-masing. Ujian
skripsi tesis maupun disertasi dilakukan secara online yang pelaksanaannya
diatur oleh fakultas yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wd 1 mengenai ujian skripsi. Mengenai media yang
digunakan untuk kuliah online memang jurusan tidak menentukan.
Untuk masalah tersebut pun sudah dikemukakan oleh
dosen dalam rapat koordinasi pimpinan dengan Dekan, Wakil Dekan dan dengan
Kajur. Dekan menegaskan dan menghimbau untuk pelayanan prima terhadap
mahasiswa, bahkan Wakil Dekan 1 menyampaikan untuk mahasiswa yang tidak bisa
hadir karena kendala entah itu kuota ataupun sinyal, dianggap hadir. Mengenai
mediapun sebenarnya Dosen kebingungan karena banyak pula Mahasiswa yang merasa
keberatan apabila menggunakan media seperti Zoom dan lainnya yang menghabiskan
banyak kuota serta membutuhkan sinyal yang kuat, sehingga kebanyakan
menggunakan WhatsApp dengan voice note ataupun pembagian file, dan apabila
mahasiswa yang ketinggalan kuliah online masih bisa melihat jejak
perkuliahannya di chat room grup. Berkaitan dengan Dosen-Dosen yang hanya
memberikan tugas dan mengirim file tanpa menyampaikan materi, sesungguhya hal
ini pun telah diketahui oleh Dekan, dan para dosen pun telah ditegur, dan
diminta untuk melakukan pembelajaran yang harus memberikan feedback tidak hanya
satu arah.
Kebijakan terbaru terkait PPL (Program Pengalaman Lapangan) untuk
saat ini ditiadakan dan diganti dengan penugasan yang ketentuannya diatur oleh
program studi masing-masing. Dan Ibu Briliyan sendiri adalah ketua paniti PPL,
beliau mengatakan PPL adalah praktik mata kuliah yang didapatkan selama
diperkuliahan kemudian diimplementasiakan di lapangan. Sebelum terjadinya
pandemi covid19, PPL dilakukan Di KUA dan yang di ketahui mahasiswa tentunya
problematika yang ada di KUA, misalnya pernikahan, wakaf dan lain sebagainya.
Tetapi untuk saat ini ditiadakan karna kasihan mahasiswa yang harus mendownload
file-file banyak.
Prinsipnya di PPL saat iniyaitu yang awalnya mendatangi instansi
dirubah dengan tranformasi ilmu dan mendownload data-data yg ada di instansi
tersebut.Untuk semester ini PPL di KUA ditiadakan. Kemudian diganti dengan
memberi tugas kepada mahasiswa untuk mendownload putusan-putusan yang ada di PA(Pengadilan
Agama) dan sesuai dengan konsentrasi jurusan masing-masing. Misalnya jurusan
HKI, maka mencari putusan yang berkaitan dengan keluarga. Sekitar tanggal 29 Juni
2020, akan diadakan tanya jawab dengan
menggunakan aplikasi vicon yang diikuti oleh koordinator peserta PPL.
Kenapa memilik PA? Karena apabila PA berdasarkan UU No 3 tahun 2006
itu ada inovasi-inovasi terkait problematika hukum islam. Beliau selaku
panitia berusaha untuk memberikan
pelayanan tidak jauh berbeda dengan PPL yang langsung praktik, setidaknya
mahasiswa mengetahui problematika yg ada di instansi tersebut. Untuk Ilmu Hukum
sendiri diberikan kebebasan dalam mengambil putusan-putusan.
Kemudianinstansi yang kedua yaitu di PN (Pengadilan Negeri),
meskipun Hukum Keluarga Islam mempelajari prihal domestik (keperdataan) tetapi
juga harus tahu problematika yang ada di PN, karna disana permasalahan lebih
kompleks. Kemudian instansi yg ke tiga yaitu
Kejaksaan Negeri, dan ini dikhususkan untuk mahasiswa Ilmu Hukum, karena
proses penagakan hukum tidak terlepas dengan penegakan kejaksaan. Kemudian ada
satu lagi tugas dibuat dengan kelompok yaitu Simulasi Peradilan Semu, untuk dikemas
dalam bentuk video dan diuload di Youtube. Mahasiswa Ilmu Hukumyang sudah
memenuhi syarat PPL dihimbau untuk segera mendaftarakan diri agar tidak kehabisan kuota.
Sementara peserta PPLsaat ini cukup gemuk, karna PPL kloter Pertama
hanya diikuti oleh 25 mahasiswa dan sisanya cukup banyak yaitu ada sekitar 600
mahasiswa. Harapan beliau dengan keadaan seperti ini mudah-mudahan tidak
memberatkan mahasiswa. Untuk KKL sendiri kurang lebih teknisnya hampir mirip
dengan PPL, karena melihat kondisi yang
seperti ini. Kemudian moderator menanyakan tentang keefektifan PPL online, dan
dijawab oleh Ibu Briliyan bahwa beliau sendiri sebenarnya tidak ingin hak
mahasiswa terkurangi, apa yg menjadi haknya mahasiswa harus diberikan, karena kita juga harus
melihat dengan kondisi yg ada sat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan PPL
secara langsung. Artinya kita tidak meniadakan tetapi berupaya mahasiswa tetap mendapatkan CPL nya, tetapi dengan keterbatasan tentunya.
Terkait PPL susulan setelah pandemi tidak ada karena waktunya tidak
memungkinkan.
Setelah pembahasan terkait dengan kuliah online, PPL, dan KKL,
dilanjut dengan pembahasan mengenai
Penerimaan Mahasiswa Baru yang kalau semisal masih dilakukan physicaldistancing
dan kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 ini otomatis akan mengganggu
kegiatan-kegiatan Mahasiswa Baru. Lalu tanggapan jurusan mengenai Penerimaan
MABA sebetulnya ini kompetensialnya lebih dibawah, jurusan hanya ditanya berapa
jumlah Mahasiswa Baru yang diterima. Terkait dengan Mahasiswa Prestasi sudah di
rekrut melalui Akademik dibawah, dan jumlah yang telah diterima biasanya
diinfomasikan mendekati bulan Agustus
nanti.
Memang pada tahun 2015
sampai 2018 Ilmu Hukum hanya ada dua kelas, dan pada tahun 2019 mulai ada
peningkatan menjadi 3 kelas. Ibu Briliyan sendiri mengaku tidak ingin terlalu banyak
kelas karena ingin lebih efisien, artinya bisa terpegang semua, karena
visi-misinya itu mengantarkan mahasiswa lulus tepat waktu. Sampai sekarang
perkiraan mahasiswa 2015 yang belum lulus sekitar 15 sampai 20 anak, ini
merupakan beban berat untuk Bu Briliyan sendiri karena akan berdampak pada
kreditasi Ilmu Hukum. Harapannya Ibu Briliyan selaku Kepala Jurusan Ilmu Hukum
berharap bisa mengayomi, merangkul, dan ibarat Ibu bisa menaungi anak-anaknya
dengan kedua tangan, akan tetapi realitanya seperti apa beliau tidak tahu
karena itu ada perhitungan matematikanya terkait dengan UKT (Uang Kuliah
Tunggal) yang ada dibawah naungan kampus 1.
Menyinggung persoalan UKT, jika tetap melaksanakan Kuliah Online
atau Daring apabila harus membayar UKT secara penuh, padahal melihat fakta di
lapangan hak-hak mahasiswa banyak yang tidak seluruhnya terpenuhi, Sementara
pihak fakultas atau jurusan dalam menanggapi hal ini belum bisa menginfomasikan
lebih lanjut, Wakil Dekan 3 lah yang lebih memiliki kompetensi terkait untuk
informasi tetap untuk membayar UKT atau tidak. Walaupun pernah diinformasikan
bahwa KEMENAG memotong 10% UKT tetapi beliau mengatakan itu merupakan kesalahan
teknis. Fakultas hanya berupaya sama halnya dengan PPL dan KKL bukan ditiadakan
tetapi hanya bentuk atau sistem penyampaiannya yang berbeda. Kalaupun ada yang
benar-benar tidak mampu akan diberikan bantuan, memang harus dilihat apakah
dari sisi ekonominya harus dibantu.
Telah sampai di ujung pembahasan, karena besok sudah memasuki 1
Syawal. Tentunya di momen yang baik ini Ibu Briliyan selaku Kepala Jurusan Ilmu
Hukum beserta dengan jajaran dosen mengucapkan mohon maaf kalau ada kekurangan,
mudah-mudahan apa yang kita lakukan didalam silaturahmi melalui perkuliahan
ataupun semua aktifitas, tentunya tidak terlepas dari kesalahan, kita sama-sama
berdoa dan berusaha semoga musibah ini cepat berlalu. Agar kegiatan perkuliahan
kembali dengan normal seperti biasanya, dan mahasiswa dapat menerima haknya
dengan normal.
0 Komentar