Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana | Pengacara di Bali ...
Diolah dari Berbagai Sumber Oleh: Herlina Aprilia
Editor: Nur Muwachid

A.    Zaman VOC
Seperti yang kita ketahui bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad. Waktu yang begitu lama sehingga banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. Sebut saja di daerah Cirebon berlaku papakeum cirebon yang mendapat pengaruh VOC. Pada tahun 1848 dibentuk lagi Intermaire strafbepalingen
Barulah pada tahun 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia: Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan eropa mulai 1 januari 1867. kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan bumi putra dan timur asing.
B.    Zaman Hindia Belanda
Setelah berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal Perancis, perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda tersebut. 
Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75 Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsgeling. Maka KUHP di negeri belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda harus dengan penyusaian pada situasi dan kondisi setempat. Semula di rencanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijik Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa. 
Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732 lahirlah Wetboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk. Dengan Invoringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
C.     Zaman Pendudukan Jepang
Dibandingkan dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana lebih banyak berubah, karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942.
D.    Zaman Kemerdekaan
Ditentukan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan perbagai perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie diubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang dapat disebut kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).