Diolah dari Berbagai Sumber
Oleh: Herlina Aprilia
Editor: Nur Muwachid
A.
Zaman VOC
Seperti yang kita ketahui bahwa Belanda menjajah
Indonesia selama 3,5 abad. Waktu yang begitu lama sehingga banyak mempengaruhi
kehidupan masyarakat Indonesia. Sebut saja di daerah Cirebon berlaku papakeum
cirebon yang mendapat pengaruh VOC. Pada tahun 1848 dibentuk lagi Intermaire
strafbepalingen.
Barulah pada tahun 1866 berlakulah dua KUHP di
Indonesia: Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi
golongan eropa mulai 1 januari 1867. kemudian dengan Ordonasi tanggal 6 mei
1872 berlaku KUHP untuk golongan bumi putra dan timur asing.
B.
Zaman Hindia Belanda
Setelah berlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada
tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang
banyak persamaanya dengan Code Penal
Perancis, perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda
tersebut.
Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie)
menurut pasal 75 Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsgeling.
Maka KUHP di negeri belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti
Hindia Belanda harus dengan penyusaian pada situasi dan kondisi setempat.
Semula di rencanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan
Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijik Besluit tanggal 12 April 1898
dibentuklah Rancangan KUHP golongan Eropa.
Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan
diundangkan pada september 1915 Nomor 732 lahirlah Wetboek van strafrecht
voor Nederlandch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk. Dengan Invoringsverordening
berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
C.
Zaman Pendudukan Jepang
Dibandingkan dengan hukum pidana materiel, maka
hukum acara pidana lebih banyak berubah, karena terjadi unifikasi acara dan
susunan pengadilan. Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal
20 sepetember 1942.
D. Zaman Kemerdekaan
Ditentukan
di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang
berlaku sekarang (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan perbagai
perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadaan Negara Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch Indie diubah menjadi Wetboek van
Stafrecht yang dapat disebut kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
0 Komentar