Perlu kita ketahui hierarki peraturan perundang-undangan merupakan penjenjangan setiap jenis peraturan perundangan-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rending tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki peraturan perundangan-undangan sendiri memiliki arti penting, mengingat hukum adalah sah jika hukum tersebut dibentuk atau disusun oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dengann berdasarkan norma yang lebih tinggi. 

        Berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, ada dua soal yang sering dibahas. Pertama, mengenai perlu atau tidaknya memasukkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011). Kedua, relevansi masuknya peraturan-peraturan lembaga negara, badan, atau komisi seperti peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bahkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Bank Indonesia sebagai peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011). 

     Pancasila sebagai norma dasar grundnorm merupakan landasan atau dasar dari semua pengembangan hukum baik secara teoritikal ataupun praktikal, oleh karena itu sebagai grundnorm pancasila senantiasa menjadi penerang dan pengarah dari setiap bentuk aktifitas pengembanan sistem hukum yang terus berproses untuk mendekati cita hukum. Kedudukan Pancasila sebagai falsafah bangsa, tentunya memiliki tingkat abstrasi yang sangat tinggi. Dengan demikian semua bentuk dari pengembanan hukum harus berlandaskan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila.

Dalam membicarakan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan, tidak bisa tidak, teori-teori dari Hans Kelsen Hans Nawiasky yang mendasari model tata urutan yang dianut oleh Indonesia sekarang harus dibicarakan. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:

1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);

2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz); 

3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan 

4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. 

        A. Hamid S. Attamimi kemudian membandingkan teori dari Hans Nawiasky itu dengan teori Hans Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia dan mengemukakan suatu struktur tata hukum Indonesia, sebagai berikut :

1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945). 

2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.

3. Formell gesetz: Undang-Undang.

4. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga

        Keputusan Bupati atau Walikota.

         Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal akan hierarki tersebut sesuai dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang didalamnya menerangkan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terdiri yaitu antara lain :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 

4. Mahkamah Agung 

5. Mahkamah Konstitusi 

6. Badan Pemeriksa Keuangan 

7. Komisi Yudisial 

8. Bank Indonesia

9. Menteri 

10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau

        pemerintah atas perintah UU

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 

12. Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yaitu antara lain :

  1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan  peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
  2. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
  3. Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
  4. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.


Referensi :
Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019.
Dani Pinasang. Falsafah Pancasila sebagai Norma dasar (grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional, 20 No. 3, 2012.
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
[4] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011

06.00 15/06/2023

Made by : Departemen SOSKAHUM