Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Ditulis oleh : Lailatun Nafis, Innnayah Rahayu Wijaya ; Departemen Sosial dan Kajian Hukum.
Jika terdapat hukum
yang ditetapkan pasti ada yang mematuhi dan tentu ada yang melanggar atau
melawan hukum tersebut. Dalam tulisan ini yang akan kita bahas yaitu terkait
dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Apakah kalian sudah tau apa yang dimakud
dengan Perbuatan Melawan Hukum itu? Dan juga apakah ada pembeda antara
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan juga Hukum Pidana? Mari kita
bahas secara singkat dan sederhana tentang Perbuatan Melawan Hukum dan juga
perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Banyak definisi yang
mengartikan istilah perbuatan melawan hukum, ada yang mengartikan bahwa
perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan undang-undang, perbuatan yang
bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian
pihak lain dan tentu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut
harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya. Ada juga yang
mengartikan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan di luar
kewenangannya atau di luar kekuasaannya.
Perbuatan Melawan Hukum
dalam konteks Hukum Perdata sendiri biasa dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Hal ini pun
jika secara historis memiliki kesamaan makna dengan Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek (lama) Negeri
Belanda. Menurut L.C. Hoffmann, dari bunyi Pasal 1401 ini dapat diturunkan
setidaknya ada empat unsur, yaitu :
1) Harus
ada yang melakukan perbuatan
2) Perbuatan
itu harus melawan hukum
3) Perbuatan
itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain, dan
4) Perbuatan
itu karena kesalahan yang dapat dicelakakan kepadanya.
Sedangkan untuk
Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Pidana yaitu dilihat pada Memorie van toelichting atau sejarah
pembentukan KUHP di Belanda tidak ditemukan apakah yang dimaksudkan dengan kata
“hukum” dalam frase “melawan hukum”. Jika merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem
vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit, maka dapat
diartikan bahwa seseorang dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang
dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Menurut Satochid Kartanegara, “melawan hukum”
(wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
- Wederrechtelijk formil,
yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang.
- Wederrechtelijk materiil,
yaitu sesuatu perbuatan yang “mungkin” bersifat wederrechtelijk,
walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam
lapangan hukum (algemen beginsel).
Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip
oleh Andi Hamzah dalam
bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat
bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian
inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh Pasal 372 KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang
tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana
disebut sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh Pasal 351 KUHP).
Maka jika kita melihat
maksud dari Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata dan Hukum
Pidana memiliki kesamaan yaita berkaitan dengan pelanggaran hukum. Akan tetapi
ada perbedaan yang cukup jelas dari Perbuatan Melawan Hukum di ranah Hukum
Perdata dan Hukum Pidana yang dapat dilihat dari beberapa faktor. Pertama tentu
sudah jelas yaitu, istilah. Dalam konteks Hukum Perdata, Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) dikenal Onrechtmatige Daad.
Sedangkan dalam konteks Hukum Pidana disebut Wederrechtelijk.
Terkait sifat juga
menjadi perbedaan, Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata memiliki
sifat privat atau berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan pribadi. Sedangkan
Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Pidana bersifat public atau
berkaitan dengan kepentingan umum yang dilanggar. Dasar hukum keduanya pun
berbeda, jika Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer (BW) terkhusus dalam pasal 1365 BW.
Sedangkan dalam Hukum Pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana.
Dalam unsur-unsur juga
memiliki perbedaan antara keduanya. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
merupakan jika adanya suatu perbuatan, baik itu perbuatan hukum, adanya
kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan
kausal antara perbuatan dan kerugian. Untuk Perbuatan Melawan Hukum dalam
konteks Hukum Pidana yaitu ketika perbuatan yang melanggar Undang-Undang,
perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangannya atau kekuasaannya dan
perbuatan yang melanggar asas-asas umum yang berlaku di lapangan hukum.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Referensi :
- Agustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.)
- Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum- perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/
0 Komentar