Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks Hukum Perdata dan Hukum Pidana.


Ditulis oleh : Lailatun Nafis, Innnayah Rahayu Wijaya ; Departemen Sosial dan Kajian Hukum.


Jika terdapat hukum yang ditetapkan pasti ada yang mematuhi dan tentu ada yang melanggar atau melawan hukum tersebut. Dalam tulisan ini yang akan kita bahas yaitu terkait dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Apakah kalian sudah tau apa yang dimakud dengan Perbuatan Melawan Hukum itu? Dan juga apakah ada pembeda antara Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan juga Hukum Pidana? Mari kita bahas secara singkat dan sederhana tentang Perbuatan Melawan Hukum dan juga perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

Banyak definisi yang mengartikan istilah perbuatan melawan hukum, ada yang mengartikan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan tentu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya. Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan di luar kewenangannya atau di luar kekuasaannya.

Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata sendiri biasa dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Hal ini pun jika secara historis memiliki kesamaan makna dengan Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek (lama) Negeri Belanda. Menurut L.C. Hoffmann, dari bunyi Pasal 1401 ini dapat diturunkan setidaknya ada empat unsur, yaitu :

1)      Harus ada yang melakukan perbuatan

2)      Perbuatan itu harus melawan hukum

3)      Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain, dan

4)      Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakakan kepadanya.

Sedangkan untuk Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Pidana yaitu dilihat pada Memorie van toelichting atau sejarah pembentukan KUHP di Belanda tidak ditemukan apakah yang dimaksudkan dengan kata “hukum” dalam frase “melawan hukum”. Jika merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit, maka dapat diartikan bahwa seseorang dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Menurut Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi: 

  1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  2. Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan yang “mungkin” bersifat wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh Pasal 372 KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana disebut sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh Pasal 351 KUHP). 

Maka jika kita melihat maksud dari Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata dan Hukum Pidana memiliki kesamaan yaita berkaitan dengan pelanggaran hukum. Akan tetapi ada perbedaan yang cukup jelas dari Perbuatan Melawan Hukum di ranah Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang dapat dilihat dari beberapa faktor. Pertama tentu sudah jelas yaitu, istilah. Dalam konteks Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dikenal Onrechtmatige Daad. Sedangkan dalam konteks Hukum Pidana disebut Wederrechtelijk.

Terkait sifat juga menjadi perbedaan, Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata memiliki sifat privat atau berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan pribadi. Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Pidana bersifat public atau berkaitan dengan kepentingan umum yang dilanggar. Dasar hukum keduanya pun berbeda, jika Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer (BW) terkhusus dalam pasal 1365 BW. Sedangkan dalam Hukum Pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana.

Dalam unsur-unsur juga memiliki perbedaan antara keduanya. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata merupakan jika adanya suatu perbuatan, baik itu perbuatan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Untuk Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Pidana yaitu ketika perbuatan yang melanggar Undang-Undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangannya atau kekuasaannya dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum yang berlaku di lapangan hukum.


Dasar Hukum :

-  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

-  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Referensi

-    Agustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.)

- Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum- perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/