BERITA ACARA 

"DISKUSI PRO KONTRA PERPPU CIPTA KERJA"

Ditulis Oleh : Mikyal Salsabila, Departemen Sosial dan Kajian Hukum.

Semarang, 13 Maret 2023 - Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum telah mengadakan diskusi publik yang mengangkat isu terkini tentang Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Diskusi ini merupakan kegiatan yang mewadahi mahasiswa khususnya ilmu hukum untuk mengkaji serta memahami Perppu Cipta Kerja yang kontroversial dengan pemateri dari salah satu dosen Fakultas Syariah dan Hukum yaitu Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. Adapun tema diskusi kali ini yaitu “Pro Kontra Perppu Cipta Kerja”.

Diskusi publik dilaksanakan di ruang teater lantai 3 gedung Prof. Qodry Azizi. Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari koordinator PSDM HMJ Ilmu Hukum Tsania Miratus Sholichat dan pemantik materi dari koordinator KASTRAD DEMA Fakultas Syariah dan Hukum Prima Sitepu. Acara ini dimulai dengan mengkaji Perppu Cipta Kerja terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta diskusi.

Urgensi diskusi tersebut menanggapi Perppu Cipta Kerja yang akan segera disahkan oleh pemerintah dalam sidang paripurna terdekat, sedangkan Perppu itu sendiri masih menuai banyak kontra di masyarakat terutama serikat pekerja/buruh. Perppu yang dikeluarkan pemerintah dianggap bukan langkah yang tepat dalam menjalankan amanat dari amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Perppu Cipta Kerja yang disusun dengan menggunakan konsep Omnibus Law dinilai tidak memiliki kegentingan yang mendesak untuk mengeluarkan Perppu saat ini. Dilihat dari salah satu alasan perppu itu dibuat yakni terdapatnya kekosongan hukum. Namun pada realitanya kekosongan hukum itu tidak ada karena selama masa revisi 2 tahun undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Dari Majelis Hakim Konstitusi pun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. untuk itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. dengan itu Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional  secara permanen.

 

Editor : Putri Hani