Notulensi ditulis oleh Dept. Administrasi

Bagaimana advokat mendirikan kantor pengecara sendiri ?
Sebenarnya dari kita sendiri seharusnya sudah mempunyai pengalaman yang memang benar-benra pengalaman, kita mungkin bisa mendirikan kantor pengecaran sendri bangun gedung sendiri atau nyewa ruko rumah dll, namun dari situ kita belum tentu mempunyai klien karena kadang-kadang ada pengecara yang biasnaya mendapatkan hanya satu kasus setiap tahunya dan itu tidak akan mudah untuk membayar oprasioanlnya karena disitu kita ga hanya snediri banyak temen atau tim-tim lain yang  pasti membantu dalam memnangani kasus tersebut dan yang kedua dimana kita juga harus mempunyai jarinan-jaringan yang banyak sebenernya itu sangat penting bagi advokat karena itu dapet membantu dalam berkerja apalagi dalam menangani kasus karena orang-orang gak bakal cuman-cumamn memberi kasus yang sembarangan karena itu mengadung hukum yang ada, terus boleh ga semisal bukan advokat tapi membangun kantor advokat sendiri? Tentu boleh tapi dia tidak ada dalam surat kuasa mungkin disitu dia sebagai  yang punya dan dia memanggil tim-tim advokat untuk mengerjakan di lembaga dia ,atau mungkin bisnisnya bisa diatur.

Bolehkah pengeacara memilih-milih kasus dakam penangan kasus ?
Sebernya dalam advokat sendiri ada kode entik dalam uud no 18 tahun 2003 yang dimana dvoka atau pengecara tidak dapat menolak kasus yang berdasarkan , agama ,beda jenis kelamin, ras , latar belangkang dan perbedaan politik, ketika kita menolak dalam  berdasarkan konteks tersebut kita bisa dituntut oleh klien atau bisa kena hukuman dari lembaga yang kita sertakan, dan sebenrnya kita boleh menolak dalam kasus ketika itu bertentangan dengan ideologi LBH sendiri contoh LBH semarang menolak kasus seperti korupsi , narkotika dan kekerasan seksual , nah kita bisa enolak kasus tersebut karena bertentangan dengan ideologi lembaga atau kita tak punya spesifikasi dalam menangani kasus seperti itu , dan ketika ada yang bertanyan boleh kah kita menolak  kasus atau perkara karena dia ga mampu bayar ? nah dari situ sebenernya advokat sendiri  ada pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya dari situ sebenrnya advokat dapat dilihat sebagai profesi yang mulia.

Sebagai mahasiswa ilmu hukum nih , sebenernya isu apa aja sih yang harus dikawal?
Mungkin sekarang sedang trend –trend kasus seperti kepailitan perusahaan ,Nah ketika kalian bertanya kepada  LBH semarang maka  jawabanya yaitu kasus-kasus seperti isu-isu menarik dan urgent seperti hak asasi manusia karena emang LBH semarang konsenya kepada masalah itu , seperti kasus-kasus buruh yang di PHK dan di rumahkan , dan sebagai mereka yang ga dapat pesangon yang dirumahkan seharusnya dapat upah padahal dalam udd sendiri itu ada nya biaaya upah malau perusahan megalami bangkrut atau apa atau ada sebagaian perushan yang membayar namun tidak sesuia dengan UMR kabupaten tersebut dan itu banyak sekali kasus-kasus yang masuk.karena banyak kasus tersebut dan lawan kita pemerinta atau perusahaan yang ga ikuta adil yang sebenrnya. Dan sebagai kasus yang  barusan LBH tanganin ini yaitu adanya buruh di PHK tanpa ada masalah apapun,karena alasanya perusahan yang mengadakan pensiun dini padahal dalam uud ketenagakerjaan sendiri tidak ada nah lembagai LBH dan serikat buruh  ingin dia tetap berkerja,mungkin kalo tidak ada advokat yang menengok tentang masalah tersebut , tidak terpecahkan masalah mungkin dari segi kasus banya sekali sehingga advokat tidak dapat melakukan kebayank buruh lainya, dan darisitu LBH semarang membuka sekali untuk mahasiswa ilmu hukum ikut serta dalam mengakomodasi masalah tersebut mungking yang belum berminat bisa berdikusis dlu di LBH semarang belajar bersama karena pendidikan di kampus mau pun luar kampus  itu dapat menajamkan ilmu kita ketika ilmu kita tidak digunakan dengan baik karena bakal jadi bandi sendri dalam diri kita.

Apa pesan untuk mahasiswa hukum dalam menghadapi dunia kerja dalam bidang hukum?
Sebernarnya kita mahasiswa boleh saja fokus pada kampus nya namun kita sebagai manusia kita harus  liat keadaan masyarakat dan kasus lapangan dan harus melihat realitas masyarakat.maka dekat lah kita dengam masyarakat.