NOTULENSI WALISONGO LAW FAIR NATIONAL ESSAY COMPETITION 2020
Ditulis Oleh Departemen Administrasi
Senin
Pukul 09.48 WIB telah berlangsung final Walisongo
Law Fair National Essay Competition yang bertemakan “
Strategi KPU, Efektivitas dan Optimalisasi Pilkada serta Masa Depan Demokrasi
di Indonesia”. Sejumlah rangkaian acara
mulai dari pendaftaran dan registrasi, pengumpulan berkas, babak penyisihan,
technical meeting, babak final, mulai dari tanggal 25 Oktober-2 November, yang
dilanjutkan pengumuman pada 3 November pukul 17.00 WIB.
Acara dibuka oleh pembawa acara saudari Atika Intan Khairunnisa mahasiswi prodi ilmu hukum, tepat pukul
09.48 WIB, dengan bacaan basmalah serta menyanyikan lagu Indonesia Raya secara
bersama-sama. Dengan finalis 5 besar lomba, Arni Sulistiyowati, Ike Maya Sari, Nur
Khafidin, Nurul Hikmah, dan Muhammad Waliyudin. Yang dihadiri pula oleh tiga dewan juri Bapak Nazar Nurdin, Bapak Tedi Kholiludin, dan
Bapak Muhammad Najibur Rohman, serta dihadiri oleh Ketua Jurusan Ilmu Hukum
yaitu Ibu Briliyan Erna Wati, S.H., M.Hum.
Sambutan sekaligus membuka Final Lomba Essai disampaikan
oleh Ibu Briliyan Erna Wati, S.H.,
M.Hum. Dalam sambutannya beliau
menyampaikan untuk tetap semangat dalam keadaan yang saat ini sedang tidak baik
karena pandemi ini, kemudian apresiasi disampaikan beliau untuk HMJ Ilmu Hukum
yang berkontribusi dalam kegiatan mahasiswa di tengah pandemi ini dengan
mengadakan perlombaan essay yang bahkan dalam tingkat Nasional yang dapat
menjadi ajang Mahasiswa untuk berpartisipasi dan mencurahkan pikirannya dalam
tulisan. Beliau juga
menyampaikan pesan dari Wakil Dekan 3 yang berhalangan hadir pada acara final, bahwa
untuk terus meningkatkan apa yang harus dilakukan dan diwajibkan untuk Mahasiswa,
dan teruslah berprestasi.
Tak lupa sambutan dari ketua pelaksana
acara ini yaitu saudari Fazlar Rusyda Kamila menyampaikan bahwa acara ini dapat
mengantarkan kita semua untuk memahami berbagai pandangan tentang demokrasi,
optimalisasi pilkada dan strateginya pada masa pandemi seperti sekarang ini
dari berbagai prespektif. Dan segenap panitia pun berharap acara ini bisa
bermanfaat untuk menambah pengalaman dan pengetahuan baik untuk panitia sendiri
maupun untuk seluruh perserta dan orang lain. Saudara Ikhwan Naufal Maulana
Hakim selaku Ketua HMJ Ilmu Hukum dalam sambutannya juga menyampaikan mengenai
awal mula adanya Walisongo Law Fair pertama kali pada bulan Maret 2016 yaitu
bernama Walisongo Lawyers Club (WLC), yang kemudian berganti nama menjadi
Walisongo Law Fair pada bulan Oktober 2017, acara Walisongo Law Fair sekarang
menjadi acara tahunan bagi HMJ Ilmu Hukum itu sendiri.
Presentasi hasil essay yang pertama
disampaikan oleh Arni Sulistyowati, dengan sessay Pandemi Menggertak, Tak
Menyurutkan Pilkada Serentak, Strategi Berpayung Hukum Klimaks Sebagai Tolok
Ukur Demokrasi Kini Dan Kelak, bahwa dalam essay nya pro kontra pelaksanaan
pilkada ditengah pandemi, lalu adanya urgensi payung hukum pilkada ditengah
pandemi, serta peran penting KPU sebagai pengawal demokrasi, menuju
keberhasilan pilkada, sebagai tolak ukur demokrasi masa kini dan kelak adalah
hal yang mendasari essay ini.
Peserta kedua yang mempresentasikan
hasil karya nya adalah Ike Maya Sari, dengan judul Akurasi Kerangka Hukum Untuk
Memerangi Covid-19 Pada Pilkada 2020. Dalam penjelasannya bahwa baik ditunda
ataupun tetap diselengarakan, keduanya sama-sama memiliki intensi perhatian
terhadap nasib keselamatan dan kesehatan semua pihak serta jaminan
penyelenggaraan pilkada yang berbasis pada prinsip-prinsip pilkada demokratis.
Pembahasannya juga tentang cara mewujudkan pilkada yang demokratis di tengah
pandemi dan mempertahankan angka partisipan.
Hiruk Pikuk Di Tengah Pandemi oleh Nur Khafidin dalam pembahasan
essay nya bahwa ditengah pandemi yang melanda hampir seluruh dunia, pemerintah
justru tidak jelas, dan malah
pemerintah mengesahkan sesuatu yang tidak jelas, seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Pemerintah juga akan melaksanakan pemilu pada tanggal 9 Desember 2020 banyak keresahan
dari masyarakat, dan di sini dilihat pemerintah tidak melihat suara rakyat, tentang
kampanye banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sendiri,
pemerintah, dan KPU.
Selanjutnya peserta ke empat oleh Nurul Hikmah dengan essay nya Optimalisasi
Cara Kerja Pilkada pada Masa Pandemi Sekaligus Mencermati Kinerja Politik.
Menurutnya pilkada di kala pandemi melanda ini menjadi dilema tersendiri
pasalnya hingga kini pandemi belum berakhir, dengan ditundanya pilkada dan di
undur menjadi 9 Desember 2020, apakah tetap diselenggarakan atau di undur
kembali. Dijelaskan pula Indonesia perlu berkaca pada negara Korea Selatan jika
tetap mengadakan pilkada serentak yang berhasil melaksanakan dengan tidak
adanya klaster baru. Di usulkan pula solusi dari KPU yang melakukan pilkada
secara live streaming facebook KPU.
Dan peserta terkhir yang mempresentasikan karyanya adalah Muhammad
Waliyudin dengan judul Dilematisasi Pilkada 2020 dan Politik Kemanusiaan. Yang
menjadi fokus utama dalam essay ini adalah Penyelenggaraan pilkada di tengah
pandemi yang menimbulkan tumpang tindih kebijakan pilkada di tahun 2020, dan
dengan harapan bahwa adanya pembaruan demokrasi yang menhadirkan kebijakan
pilkada 2020 secara konstitusi. Dalam essay nya pula ada beberapa saran
kebijakan baru mengenai bagaiaman cara pilkada yang aman, dan tetp berjalan di
tengah pandemi seperti : pemungutan suara dengan TPS keliling, E-Voting,
Mengorganisir jadwal pemilih setiap RT, Metode kampanye daring, hingg pemberian
sanksi berupa pidana dan administrasi yang tegas.
Hasil akhir dari lomba essay ini dengan
3 juara umum dan 1 juara harapan dengan beberapa aspek kriteria penilaian :
Ø Juara Pertama : Muhammad Waliyudin “Dilematisasi
Pilkada 2020 Dan Politik Kemanusiaan” score total : 82.50/100.
Ø Juara Kedua : Arni Sulistyowati “Pandemi Menggertak,
Tak Menyurutkan Pilkada Serentak, Strategi Berpayung Hukum Klimaks Sebagai
Tolok Ukur Demokrasi Kini Dan Kelak” score
total : 82.00/100.
Ø Juara Ketiga : Ike Maya Sari “Akurasi Kerangka Hukum
Untuk Memerangi Covid-19 Pada Pilkada 2020” score total : 81.15/100.
Ø Juara Harapan : Tazkia Aulia Almaida “Pemilu Dalam
Bayang-Bayang Covid-19” Best Viewers View : 1362; Like : 572; Score : 967.
Di
penghujung acara para juri memberikan closing statement serta kometarnya untuk
para peserta. Closing statement serta masukan pertama disampaikan oleh Bapak Muhammad
Najibur Rohman, beliau menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah
memaparkan essaynya, dan menjawab pertanyaan dari juri dengan cukup baik, namun
terdapat kebingungan saat membaca naskah essay yang seharunya dalam cara
penulisan itu harus sinkron dengan apa yang ditulis, masih juga terdapat beberapa salah ketik dalam penulisan,
ketika menulis sebuah essay untuk diteliti kembali dan dibaca berulang-ulang
utuk menghindari adanya salah ketik dan sebagainya, semua itu masih dalam masa
proses dan mohon untuk terus ditingkatkan.
Kemudian
dilanjut closing statement serta masukan dari Bapak Tedi Kholiludin, pertama
beliau menyampaikan masukan kepada panitia untuk kedepannya harus ada straight
dalam jenis tulisan. Apabila berupa essay maka buatlah peraturan sebagaimana
orang memahami tentang apa itu essay, apabila penulisan artikel atau makalah
maka terimalah bentuk tulisan artikel dan makalah. Karena terdapat perbedaan
antara ketiganya. Untuk essay terdapat bahasa popular di dalamnya, apabila
makalah maka harus terstruktur dan terdapat kalimat baku di dalamnya. Untuk
lebih jelas lagi dalam menentukan format seperti apa yang di inginkan dalam
menentukan lomba, apabila ingin dalam format bahasa baku maka buatlah lomba
makalah. Kemudian untuk peserta beliau menyampaikan apresiasinya dan juga
beliau menyampaikan dalam pemaparan essay para peserta belum ada terlihat
keberanian dalam membuat terobosan baru dan dalam pemberian konklusi belum
terlalu terlihat.
Closing
statement dan saran terakhir disampaikan oleh Bapak Nazar Nurdin. Beliau
menyampaikan masih terdapat substansi yang membingungkan antara kalimat satu
dengan kalimat yang lain, walaupun sebenarnya itu kalimat bagus tetapi bisa
dimaknai lain oleh kalimat yang lainnya.
Saran dari Bapak Nazar yaitu untuk dapat membukukan semua naskah-naskah yang
masuk dan kemudian di ISBN kan untuk kenang-kenangan panita dan juga semua
peserta. Setelah closing statement dan saran dari para juri semuanya telah
tersampaikan, dilanjutkan pembacaan informasi mengenai pengumuman pemenang
kemudian ditutup tepat pada 13.40 WIB oleh saudari Atika Intan Khairunnisa
selaku pembawa acara.
0 Komentar