“PELATIHAN LEGAL DRAFTING BY HMJ ILMU HUKUM UIN WS"
 
 
Ditulis Oleh: Inez Candra Fadhilah, Departemen Administrasi

    Telah diselenggarakan Pelatihan Legal Drafting oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, pelatihan ini termasuk dalam serangkaian acara pelatihan-pelatihan sudah dilaksanakan sebelumya. Pelatihan Legal Drafting dilaksanakan pada hari Sabtu,18 September 2021 pukul 08.10 WIB sampai pukul 10.38 WIB. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom dan kanal Youtube Ilmu Hukum UIN WS Channel.  Tujuan diadakannya Pelatihan Legal Drafting ini  yakni melihat bahwa Legal Drafting merupakan dasar dan praktik yang harus dikuasai secara mendalam oleh sarjana hukum. Kompetensi ini akan menjadi modal utama dalam menjalani bidang profesi hukum yang ada baik bagi seorang hakim, jaksa maupun konsultan hukum lainnya.
 
    Diawali dengan bacaan Basmalah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh MC Dina Rahmawati selaku Koodinator Departemen PSDM. Narasumber pada acara Pelatihan Legal Drafting ini yakni Bapak Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM selaku Badan Keahlian dan Sekertaris Jendral DPR RI. Sambutan pada acara ini yang pertama diberikan oleh Ibu Briliyan Ernawati S.H., M.Hum beliau merupakan Kepala Jurusan Ilmu Hukum, sambutan selanjutnya diberikan oleh Fazlar Rusyda Kamila selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum 2021 dan sambutan terakhir yang diberikan oleh Latiefa Ni’ma M selaku Ketua Panitia Pelatihan Legal Drafting.
 
    Masuk kepada sesi inti yakni pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator Muhammad Ikhwan Naufal selaku Demisioner Ketua HMJ 2020. Pokok-pokok materi yang disampaikan oleh narasumber yakni mengenai “Teknik Legal Drafting” merupakan teknik menyusun suatu draft atau rancangan peraturan perundang-undangan. Teknik legal drafting merupakan unsur paling penting di dalam sistem hukum. Secara ideal ada tiga tahapan perancangan peraturan yang pertama yakni Penelitian Substansi Rancangan Peraturan Hukum. Dalam tahap ini terhadap penelitian Penelitian Hukum Normatif dan penelitian hukum empiris yang keduanya digunakan bersama-sama. Kedua jenis penelitian ini saling melengkapi dan digunakan oleh peneliti dalam menyusun peraturan. Apabila akan dibuat revisi atau perubahan atas perundang-undangan maka harus dilihat terlebih dahulu pelaksanaan peraturannya pada saat ini.
 
    Tahap yang kedua yakni Penyusunan Naskah Akademik, Naskah-Akademik (Academic Draft/Legislative Proposal) Naskah yang memuat gagasan materi paraturan per UU yang telah dikaji secara sistemik (tersistematis), holistic (menyeluruh), futuristic (menjangkau masa yang akan datang). Landasan hukum mengenai pentingnya naskah akademik terdapat pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi dan Konsepsi RUU yang dituangkan di dalam NA merupakan bagian tidak terpisahkan dari perencanaan penyusunan peraturan perundangan yang dimuat dalam daftar Prolegnas/Prolegda. Penyusunan NA RUU/Ranperda dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan NA. Ketentuan mengenai teknik penyusunan NA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.
 
    Tahap ketiga yakni Penyusunan Rancangan Peraturan Hukum. Pada dasarnya rancangan peraturan hukum bentuknya mirip dengan Undang-undang dan peraturan dibawahnya tapia da hal-hal yang berbeda seperti kewenangan-kewenangannya. Kerangka peraturan Undang-undang yaitu Judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan). Untuk pemahaman yang lebih lanjut dipaparkan pula oleh narasumber mengenai penyusunan dalam bentuk Rancangan Undang-undang serta mengenai lampiran II dari peraturan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang disusun oleh Narasumber dan Tim.
 
    Closing Statement pada acara Pelatihan Legal Drafting ini yakni terdapat tiga tahapan dalam penyusunan perancangan perundang-undangan diantaranya tahap pertama yakni Penelitian substansi Rancangan Peraturan Hukum, tahap yang kedua Penyusunan Naskah Akademik, dan tahap yang ketiga yakni Penyusunan rancangan peraturan hukum. 
 
Editor: Visca Aliya Ifana