“MENILIK PROBLEMATIKA GOLPUT DALAM LENSA HUKUM SEBAGAIMANA BENTUK KRITIK TERHADAP PARTAI POLITIK”

 

Ditulis Oleh: Lusiana Dewi, Departemen Administrasi

    Pada Hari Sabtu, 02 Oktober 2021 Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum dan Himpunan Jurusan Ilmu Politik mengadakan Webinar Nasional (Webnas) dengan tema “ Menilik Problematika Golput Dalam Lensa Hukum Sebagaimana Bentuk Kritik Terhadap Partai Politik” . Acara Webinar Nasional ini dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB. Narasumber pada acara ini yakni Bapak Dr. Nur Hidayat Sardini, S. Sos., M. Si., beliau merupakan Akademisi FISIP Universitas Diponegoro dan Bapak Abhan, S.H, M.H selaku Ketua Bawaslu RI. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom yang diikuti oleh sekitar 160 lebih peserta. Peserta pada acara webnas pagi ini berasal dari berbagai penjuru akademisi maupun praktisi, dan seluruh mahasiswa indonesia.  

    Acara pertama pada webinar nasional ini dipandu oleh MC Atika Intan Khairunnisa. Mengawali acara ini tidak lupa untuk berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut Hymne Uin Walisongo Semarang. Sambutan pertama diberikan oleh  Dr. H. Ahmad Izzudin, M.Ag selaku Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum, selanjutnya sambutan diberikan oleh DR.H. Amin Farih, M.Ag selaku Wakil Dekan III FISIP. Sambutan selanjutnya diberikan oleh Bapak Prof. Dr. Arief Budiman, M. Ag. selaku Wakil Rektor III menurutnya konstitusi 1945 bahwa kedaulatan di indonesia berada di tangan rakyat dan menganut sistem demokrasi, pemilu adalah cara masyrakat indonesia dalam menentukan pemimpinnya untuk duduk di lembaga guna mengelola negara ini, sebagian ada yang menentukan sikapnya untuk tidak melakukan “golput” dan kelompok ini memutuskan untuk tidak menentukan suaranya.  Semakin tingi golput berarti tingkat partisipasi masyarakat semakin rendah dan menurut beliau motivasi golput banyak dan beragam mulai fragmatis sampai ideologis. 

    Masuk pada acara selanjutnya yang dipandu oleh Moderator yakni Faris Balya selaku Ketua HMJ Ilmu Politik. Selaku narasumber pertama pada acara ini yaitu Bapak Dr. Nur Hidayat Sardini, S. Sos., M. Si., mengungkapkan bahwa golput atau golongan putih adalah seseorang atau sekelompok orang yang karena tidak cocok dengan pilihan politik yang tersedia dalam Pemilu, atau karena tidak merasa terwakili sikap-sikap politiknya dalam sistem Pemilu secara luas, mengambil sikap untik tidak hadir ke TPS, atau hadir di TPS, namun yang pasti tidak akan menolak untuk menggunakan hak memilihnya. Menurut beliau tujuan gerakan golput bukan untuk meraih kekuasaan, melainkan untuk menerbitkan tradisi baru dalam sistem politik Indonesia, yakni kebebasan berbeda pendapat dengan penguasa sekalipun serta golput, sebagai gerakan protek pemilu sebagai mekanisme bagi pembentukan legitimasi bagi format politik Orde Baru yang mampu menegakkan stabilitas politik akan tetapi menjurus kepada pemusatan kekuasaan dan berwatak penekan. 

    Selanjutnya selaku narasumber kedua pada acara ini yaitu Bapak Abhan, S.H, M.H selaku Ketua Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa golput (golongan putih) adalah golongan yang secara sadar menyatakan dirinya untuk tidak menggunakan hak memilihnya dalam konstestasi pemilu. Mengenai fenomena golput ini beliau menjelaskan bahwa meningkatnya golput dalam hajatan kontestasi pemilu tentu menjadi beban bagi kita semua khususnya bagi para pejabat dan politisi di negeri ini. Selanjutnya mengenai golput apakah bisa di pidanakan?  “Mempengaruhi atau mengajak orang lain dengan memberikan uang atau barang lainnya supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya dijatuhi sanksi Pidana UU Pemilu (Pasal 515 UU 7 2017)” Ungkap Abhan.

    Pada sesi tanya jawab para peserta sangat antusias memberikan pertanyannya mengenai webinar nasional ini kepada pembicara, salah satu pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab ini yaitu dari Ahmad Rakan Syafiq yang bertanya mengenai apakah bisa dikaitkan antara partisipasi pemilu dengan indeks demokrasi di indonesia. “Untuk menghitung indek ada beberapa variabel tetapi hampir semua lembaga mengindahkan terhadap konsep partipasi dan mempunyai kelemahan karena bersifat hanya sepanjang pemilu saja, berkaitan dan mendominasi proses serta perlu literasi pendidikan politik kepada publik, jangan sampai ironis. Kualitas  dari pemilih harus diperbaiki dan pemilih harus mempunyai pengetahuan dan kesadaran”.  Ujar Nur Hidayat Sardini.

Editor: Inez Candra Fadhilah