ARTIKEL

"PARADOKS HAM DAN PEMBANGUNANISME DI INDONESIA"




Ditulis Oleh : Salsa Amalia, Mahasiswi Ilmu Hukum 2021

   Indonesia merupakan negara yang kaya, sumber daya alam yang melimpah menjadikan negeri ini sebagai negeri titisan tanah surga. Dengan potensi yang ada Indonesia seharusnya bisa menjadi “surga”, surga bagi manusia, surga bagi flora dan fauna, surga dalam arti menjadi tempat yang dapat memberi ketentraman, tempat tanpa ancaman, tempat kemakmuran sebagaimana simbol surga itu sendiri.

   Namun, pemanfaatan potensi yang salah dapat menjadi bom waktu yang berbahaya bagi Indonesia yang dapat meledak di kemudian hari. Maka apa yang seharusnya dilakukan? Jawabannya yaitu pengelolaan potensi sumber daya alam yang maksimal, pemerataan kesejahteraan untuk warga negara dan juga pemberdayagunaan manusia. Hal ini yang kami bahas dalam diskusi dengan Direktur Sahabat Hukum, Alfin Avriansyah.

   Menurut Pasal 33 (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” berdasarkan pasal tersebut maka negara adalah unsur yang sejatinya diberi atas izin untuk pengelolaan sumber daya yang alam yang ada.

   Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung bagi hak rakyat serta menjaga potensi negara justru menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan yang diklaim demi kemakmuran bersama. Lahan petani yang semula dapat menghasilkan tanaman komoditas dijadikan daerah industri, lahan hijau yang semula menghasilkan oksigen dan habitat bagi satwa langka dijadikan daerah tambang. Jika eksploitasi ini terus berlanjut maka kita akan kehilangan tanah surga yang menjadi rumah ternyaman bagi kita.


 

   Dalam diskusi kami secara spesifik membahas paradoks antara hak asasi manusia dengan pembangunanisme di Indonesia. Sejatinya tidak ada yang salah dengan pembangunan nasional dan proyek pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Namun perlu diperhatikan banyak aspek lainnya yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

   Hak asasi manusia menjadi hal yang sering dilupakan dalam pertimbangan pengambilan keputusan oleh pemerintah pada beberapa kasus seperti; kasus wadas, kasus limbah yang mencemari bengawan solo, dan kasus-kasus lainnya. Hak asasi sebagaimana yang menjadi hak hidup dasar dari setiap individu yang seharusnya menjadi kodratnya justru dikesampingkan demi kepentingan yang diakuin “untuk bersama” atau dengan istilah lain proyek strategis nasional.

   Selain itu, pemerintah juga dalam melaksanakan proyek pembangunan apalagi dalam hal ini sebagai mitra pembangunan sudah seharusnya untuk memperhatikan konsep kelestarian alam serta menghindari hal fatal berupa penyalahgunaan potensi sumber daya alam yang menjadi “harta simpanan” untuk keberlangsungan hidup bumi dalam beberapa waktu mendatang. Pembangunan nasional seharusnya bukan hanya kepentingan pemerintah, melainkan menjadi tujuan bersama karena menyangkut kesejahteraan umum. Namun perampasan hak didalamnya adalah bentuk keegoisan dari pemerintah untuk memperhalus jalan politiknya.


Editor : Indri Sefianita