ARTIKEL
"PRESPEKTIF KEMENKUMHAM DALAM MENYIKAPI PIDANA MATI DI INDONESIA"
Ditulis Oleh : Adifa Dwi Anggi, Mahasiswi Ilmu Hukum 2020
Pada Jumat,11 Maret 2022 kami mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia atau biasa disebut Kemenkumham yang terletak di Jalan Dokter
Cipto No.64 Kebonagung Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, disini kami
berbincang bincang dan berdiskusi mengenai kemenkumham lebih dalam lagi.
Kantor wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah
instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM, berkedudukan di provinsi, berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan HAM dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Meteri
Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi kantor wilayah :
a. Pengkoordinasian perencanaan,pengendalian program,dan pelaporan;
b. Pelaksanakan pelayanan dibidang administrasi hukum umum,kekayaan intelektual,dan pemberian informasi hukum;
c. Pelaksanaan fasilitasi peranangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan,konsultasi dan bantuan hukum;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dibidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
e. Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan,pemajuan,pelindungan dan penegak hak asasi manusia.
f. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Adapun organisasi dan tata kerja kantor wilayah yaitu ada Kepala Kantor
Wilayah yang terdiri atas kepala divisi administrasi, kepala divisi
pemasyarakatan, kepala divisi keimigrasian, dan kepala divisi pelayanan hukum
dan HAM yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya.
Selain
itu kami juga membahas mengenai pidana mati dalam tindak pidana korupsi di
Indonesia. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ketentuan yang
mengatur pidana mati dalam perkara korupsi ada pada pasal 2 ayat 2 UU No. 31
tahun 1999, sebegai berikut :
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana
tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional,sebagai
pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
Pidana mati dalam
KUHP : Dalam hukum pidana positif pidana
mati merupakan jenis pidana pokok yang secara hirarkis substansif sebagai
sanksi pidana terberat. Menurut pasal 10 KUHP pidana pokok terdiri atas pidana
mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pidana mati dalam RUU KUHP : Dalam RUU KUHP jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pidana mati dalam UUD 1945 : Pasal 28 A Amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kehidupannya”
Editor : Indri Sefianita
0 Komentar