RESUME 

"EKSISTENSI PTUN SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI JAWA TENGAH"



Ditulis Oleh : Devi Nur Rahmawati, Mahasiswi Ilmu Hukum 2020


      Jum’at (18/03/2022) Bertempat di Pengadilan Tata Usahvcia Negara Semarang,yang berada di Jl.Abdulrahman Saleh No.89,Kalibanteng Kulon, Kec.Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Mahasiswa Ilmu Hukum beserta Pengurus HMJ Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang melakukan kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN Semarang).

      Maksud dan tujuan Mahasiswa Ilmu Hukum berkunjung ke PTUN Semarang guna menjadikan PTUN Semarang sebagai media maupun sarana dalam proses pembelajaran perihal hukum di Indonesia, khususnya bidang Tata Usaha Negara, dimana PTUN ini bertugas dan berwenang memutus, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.

      “PTUN Semarang sendiri baru di bentuk pada tahun 1992, hal ini berdasarkan Kepres Nomor 16 Tahun 1992 tentang di bentuknya PTUN Semarang, Bandung dan Padang”, ucap Sumartanto,S.H.,M.H Ketua PTUN Semarang.



        Meskipun telah berdiri selama 30 tahun,nampaknya masyarakat belum paham betul akan Eksistensi dari PTUN sendiri. Hal ini terbukti dengan banyaknya putusan N.O (tidak dapat di terima), ini terjadi karena banyaknya sengketa yang cacat formil maupun sengketa yang bukan kompetensi absolut maupun relative dari PTUN sendiri.

          Masyarakat sendiri belum mengerti bahwa Kompetensi absolut dari pada PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara seseorang atau badan hukum perdata (penggugat) dengan badan atau pejabat tata usaha Negara (Tergugat) akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdaarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam UU No. 5 Tahun 1986 UU No.9 Tahun 2004 dan UU No.51 Tahun 2009.

         Sementara kompetensi relative dalam PTUN menyangkut kewenangan PTUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Misalnya apakah suatu sengketa PTUN di periksa PTUN Semarang, PTUN Surabaya,atau lainnya.

         Diakhir sesi pemaparan materi, Sumartanto,S.H.,M.H selaku Ketua PTUN Semarang,menjelaskan salah satu tugas maupun wewenang yang beliau emban, yaitu Dismissal Proses. Dalam Sengketa PTUN, Prosedur Dismissal adalah suatu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN yang dilakukan oleh Ketua PTUN. Dimana Ketua PTUN berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan diterima atau tidak diterima. 


Editor: Indri Sefianita