NOTULENSI WORKSHOP HUKUM KEPAILITAN 

" PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG"



 Dtulis oleh : Shofiyatul Ulya, Departemen Administrasi 


      Kamis, 16 Juni 2022 Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang menyelenggarakan workshop hukum dengan tema "Kepailitan &  Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang". Narasumber pada acara workshop kali ini adalah bpk Sunarto S.H., M.H selaku Advokat & Kurator kota Semarang. Didampingi dengan moderator yang luar biasa Fazlar Rusdya Kamila selaku demisioner HMJ IH. Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Workshop ini dilaksanakan secara offline dan online. Acara diikuti dari berbagai kampus dan mahasiswa UIN Walisongo khususnya mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum.

       Acara dibuka oleh MC Tsania Miratush Sholichat Anggota Badan Pengurus Harian HMJ Ilmu Hukum dengan bacaan Basmallah dan memyanyikan lagu Indonesia raya yang dipandu oleh Fitri Novianti A. Sambutan sekaligus pembuka acara dibuka langsung oleh Mohamad Yusfi Amrillah selaku Penanggung jawab pada acara Workshop Kepailitan. Sambutan kedua diberikan oleh Ibu Briliyan Ernawati, S.H. M. Hum. selaku ketua Jurusan Ilmu Hukum. 

      Masuk pada materi inti yakni pemaparan materi oleh narasumber yang dipandu oleh moderator. Bapak Sunarto sebagai narasumber pada acara workshop kali ini diawali dengan penyampaian mengenai apa itu debitur dan kreditur. Menurut beliau perlu adanya pemahaman terlebih dahulu apa itu debitur dan kreditur  supaya bisa memudahkan pemahaman para peserta mengenai siapa saja pihak yang terlibat sebelum masuk pada materi inti. Secara singkatnya, beliau menjelaskan bahwa kreditur adalah pihak yang memberikan hutangan (pembiayaan), sedangkan debitur adalah pihak yang menerima. Selanjutnya pemaparan mengenai arti kepailitan, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).

      Yang pada intinya tujuan dari kepailitan sendiri mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan para Kreditur. Masuk pada materi kedua yakni PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang), tujuan PKPU jika dilihat dari sudut pandang kreditur, yang mana kreditur masih menganggap bahwa debiturnya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.

      Diskusi tidak hanya cukup pada pemaparan materi saja, antusias peserta dalam diskusi workshop kepailitan sangat terlihat. Diantara banyaknya pertanyaan yang telah dijawab oleh narasumber, di akhir pemaparan materi, narasumber berharap dengan adanya workshop ini bisa menjadi bekal untuk para calon mahasiswa hukum yang nantinya akan terjun ke masyarakat.

      Sesi terahir yaitu penutup, dengan pemberian sertifikat kenang-kenangan oleh ketua pelaksana workshop kepailitan kepada narasumber, beliau bapak Sunarto S.H., M.H.


Editor : Indri Sefianita