JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLE BLOWER
"PERAN JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLE BLOWER DALAM SUATU PERKARA"
Ditulis Oleh : Nur Hamda Sai'idah, Departemen Administrasi
Pada hari Jum'at, 10 September 2022 Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu
Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang berkolaborasi dengan Himpunan
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta mengadakan acara diskusi hukum dengan tema "Peran Justice
Collaborator dan Whistle blower dalam Suatu Perkara". Narasumber dalam
diskusi hukum kali ini adalah Ibu Brilliyan Ernawati, SH. M.Hum selaku
perwakilan narasumber dari Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang dan Bpk Gilang Kresnanda,
SH. M.H selaku perwakilan narasumber dari Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Acara ini dimoderatori oleh Muhammad Yusfi Amrillah perwakilan dari
UIN Walisongo Semarang selaku anggota HMJ Ilmu Hukum divisi Kominfo. Diskusi
hukum dimulai pada jam 15.10 WIB sampai jam 17.20 WIB dan dilaksanakan secara
online melalui via zoom. Peserta diskusi ini dari berbagai kampus, tak
terkecuali dari UIN Walisongo Semarang dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
sendiri.
Acara dibuka oleh moderator dan selanjutnya diteruskan sesi
pemberian materi. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Brilliyan Ernawati, SH.
M.Hum yang mana menjelaskan mengenai Justice Collaborator dan Whistle Blower.
Dalam pemaparan tersebut, beliau menjelaskan bahwa Justice Collaborator adalah
seorang pelaku tindak pidana yang berkontribusi besar dan bekerjasama dengan
penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu, namun bukan
pelaku. Adapun Whistle Blower menurut beliau adalah seorang pelapor yang
memiliki kontribusi besaruntuk mengungkapkan suatu tindak pidana tertentu,
namun bukan pelaku. Hal tersebut berdasarkan
pada UU No 31/2014 Tentang perubahan Atas UU No 13/2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Selanjutnya adalah pemaparan materi kedua yang disampaikan oleh Bpk
Gilang Kresnanda, SH. M.H yang mana menjelaskan mengenai Wishtle Blower dalam
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dalam pemaparan tersebut, beliau
menjelaskan bahwa dalam konsep hukum Wishtle Blower merupakan seorang yang
melapor dengan mengungkapkan fakta kepada penegak hukum terkait adanya suatu
tindak pidana. Melalui hal tersebut, tahapan Wishtle Blower dalam sistem
peradilan pidana di Idnonesia dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan,
penuntutan, pengadilan, dan yang terakhir keputusan dari hakim.
Dari diskusi hukum tersebut, mengenai Justice Collaborator dan
Wishtle Blower dapat disimpulkan bahwa mereka sangat berkaitan dan penting
dalam perkembangan hukum di Indonesia. Dimana seorang pelapor tindak pidana
(Wishtle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator)
mendapat perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan sebagai penghargaan atas
kesaksian yang telah diberikan.
Setelah diskusi selesai terdapat sesi tanya jawab di mana semua
peserta diperbolehkan untuk menanyakan apasaja mengenai Justice Collaborator
dan Wishtle Blower. Dalam sesi tanya jawab tersebut, banyak sekali peserta yang
antusias menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang telah dipaparkan
oleh pemateri. Dari diskusi hukum ini, pemateri berharap dengan diskusi ini bisa
menambah wawasan juga pengetahuan dan bisa menjadi bekal ketika terjun ke
masyarakat.
Sesi terakhir yaitu penutup, yang mana diskusi hukum ini ditutup
oleh moderator. Moderator mengucapkan banyak-banyak terima kasih terhadap
pemateri yang telah berbagi ilmunya juga kepada peserta yang telah
berpartisipasi mengikuti acara ini dari awal sampai akhir dengan sangat
berantusias dan penuh semangat.
Editor : Indri Sefianita
0 Komentar