JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLE BLOWER

"PERAN JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLE BLOWER DALAM SUATU PERKARA"



Ditulis Oleh : Nur Hamda Sai'idah, Departemen Administrasi 

Pada hari Jum'at, 10 September 2022 Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan acara diskusi hukum dengan tema "Peran Justice Collaborator dan Whistle blower dalam Suatu Perkara". Narasumber dalam diskusi hukum kali ini adalah Ibu Brilliyan Ernawati, SH. M.Hum selaku perwakilan narasumber dari Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang dan Bpk Gilang Kresnanda, SH. M.H selaku perwakilan narasumber dari Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Acara ini dimoderatori oleh Muhammad Yusfi Amrillah perwakilan dari UIN Walisongo Semarang selaku anggota HMJ Ilmu Hukum divisi Kominfo. Diskusi hukum dimulai pada jam 15.10 WIB sampai jam 17.20 WIB dan dilaksanakan secara online melalui via zoom. Peserta diskusi ini dari berbagai kampus, tak terkecuali dari UIN Walisongo Semarang dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sendiri.

Acara dibuka oleh moderator dan selanjutnya diteruskan sesi pemberian materi. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Brilliyan Ernawati, SH. M.Hum yang mana menjelaskan mengenai Justice Collaborator dan Whistle Blower. Dalam pemaparan tersebut, beliau menjelaskan bahwa Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang berkontribusi besar dan bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku. Adapun Whistle Blower menurut beliau adalah seorang pelapor yang memiliki kontribusi besaruntuk mengungkapkan suatu tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku. Hal tersebut berdasarkan  pada UU No 31/2014 Tentang perubahan Atas UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selanjutnya adalah pemaparan materi kedua yang disampaikan oleh Bpk Gilang Kresnanda, SH. M.H yang mana menjelaskan mengenai Wishtle Blower dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dalam pemaparan tersebut, beliau menjelaskan bahwa dalam konsep hukum Wishtle Blower merupakan seorang yang melapor dengan mengungkapkan fakta kepada penegak hukum terkait adanya suatu tindak pidana. Melalui hal tersebut, tahapan Wishtle Blower dalam sistem peradilan pidana di Idnonesia dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan yang terakhir keputusan dari hakim.

Dari diskusi hukum tersebut, mengenai Justice Collaborator dan Wishtle Blower dapat disimpulkan bahwa mereka sangat berkaitan dan penting dalam perkembangan hukum di Indonesia. Dimana seorang pelapor tindak pidana (Wishtle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) mendapat perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan sebagai penghargaan atas kesaksian yang telah diberikan.

Setelah diskusi selesai terdapat sesi tanya jawab di mana semua peserta diperbolehkan untuk menanyakan apasaja mengenai Justice Collaborator dan Wishtle Blower. Dalam sesi tanya jawab tersebut, banyak sekali peserta yang antusias menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang telah dipaparkan oleh pemateri. Dari diskusi hukum ini, pemateri berharap dengan diskusi ini bisa menambah wawasan juga pengetahuan dan bisa menjadi bekal ketika terjun ke masyarakat.

Sesi terakhir yaitu penutup, yang mana diskusi hukum ini ditutup oleh moderator. Moderator mengucapkan banyak-banyak terima kasih terhadap pemateri yang telah berbagi ilmunya juga kepada peserta yang telah berpartisipasi mengikuti acara ini dari awal sampai akhir dengan sangat berantusias dan penuh semangat.


Editor : Indri Sefianita